Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Data/Informasi Elektronik (Data Governance) pada Perusahaan BUMD dari Sektor Properti

Pada tahun 2022, PT. Equine Global dipercaya untuk melakukan penyusunan Kebijakan Pengelolaan Data/Informasi Elektronik (Data Governance) di salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti di Jakarta. Dilatarbelakangi oleh penerapan teknologi informasi yang telah memberikan dukungan yang sangat besar bagi perkembangan bisnis dan seiring dengan perkembangan tersebut, data yang dihasilkan dari bisnis semakin cepat, besar, variatif dan kompleks.  Sehingga diperlukan suatu manajemen data yang baik agar data dapat menjadi aset penting serta kualitas, keamanan dan transparansi data tersebut bisa tetap terjaga.

Penyusunan Kebijakan Data/Informasi Elektronik ini menggunakan referensi dari Surat Keputusan (SK) dari BUMD dan beberapa Peraturan Gubernur yang berlaku sebagai berikut:

    1. Undang-Undang No. 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan
    2. Undang-Undang No. 8 tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
    3. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
    4. PERGUB DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
    5. PERGUB DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2021 Tentang Naskah Dinas Elektronik

Proses penyusunan Kebijakan Pengelolaan Data/Informasi Elektronik (Data Governance) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direksi yang berlaku, yang isinya kurang lebih sebagai berikut:

    1. Melakukan pemetaan pada masing-masing peran fungsional yang menjadi pelaksana Pengelolaan Data/Informasi Elektronik agar kualitas, keamanan dan transparansi data tetap terjaga di lingkungan BUMD.
    2. Melakukan Klasifikasi Data/Informasi Elektronik berdasarkan tingkat keseriusan dan dampak dari data/informasi elektronik tersebut terhadap perusahaan, dimana klasifikasi tersebut dapat membantu untuk menentukan dasar kontrol dari keamanan yang tepat untuk mengamankan data/informasi elektronik.
    3. Menentukan Kontrol Pengamanan Data/Informasi Elektronik, yang mana merupakan salah satu kendali untuk langkah-langkah keamanan dalam memastikan data/informasi elektronik dari perusahaan terlindungi secara memadai dan konsisten dari berbagai ancaman keamanan.
    4. Menentukan Pengendalian Akses Data/Informasi Elektronik sesuai dengan klasifikasi yang telah dibuat guna memastikan bahwa hanya personil yang berwenang yang dapat mengakses, memodifikasi, atau menghapus data/informasi elektronik sehingga keamanan dan kerahasiaan data tetap bisa terjaga.
    5. Menentukan Pengendalian Pertukaran Data/Informasi Elektronik sesuai dengan klasifikasi yang telah dibuat, guna  memastikan bahwa data/informasi hanya dapat diberikan dan digunakan oleh pegawai yang memiliki hak akses yang sah, serta untuk meminimalkan risiko kebocoran atau penggunaan informasi yang tidak sah.
    6. Menentukan Pengelolaan Back Up Data/Informasi Elektronik sesuai dengan klasifikasi yang telah dibuat guna memastikan bahwa data/informasi dapat selalu tersedia kepada pengguna ketika terjadi kerusakan data atau perangkat penyimpanan data.

Dengan keterlibatan PT. Equine Global pada penyusunan dokumen dari Kebijakan Pengelolaan Data (Data Governance) ini, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dalam waktu 3 tahun ke depan dan dapat memberikan panduan dan pedoman yang jelas bagi para pengambil keputusan di dalam perusahaan.

 

Penulis:

Layung Indra Aprilia

Strategic Consultant – PT. Equine Global

 

Open chat
Hello! Can we help you? :)

Please fill in your full name and office email address so we can answer your queries accordingly.