Assessment Feature Non Face to Face App Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
- January 4, 2021
- Posted by: Equine Global
- Categories: Articles, IT Consulting
Pada tahun 2020 ini, Indonesia dilanda pandemic, suatu virus bernama Covid-19, yang mana memberikan dampak besar terhadap perekonomian dunia, dan menyebabkan penurunan penjualan di berbagai sector, salah satunya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di asuransi jiwa. Secara pelaksanaannya, pemasaran asuransi jiwa harus dilaksanakan secara langsung (face-to-face), sehingga sulit dilakukan dimana masyarakat memilih untuk tidak berhubungan secara langsung untuk menghindari virus tersebut.
Oleh karena itu, OJK mengeluarkan surat S-18/D.05/2020 perihal penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI dalam rangka menyikapi dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah, dimana memungkinkan untuk sementara bagi perusahaan untuk memasarkan produknya secara online.
Sebagai perusahaan asuransi jiwa, klien kami berencana untuk mengimplementasikan ketentuan yang diwajibkan pada surat tersebut, sehingga menggunakan jasa ECS untuk memastikan bahwa Perusahaan siap dalam melaksanakan kegiatan pemasaran produk asuransi secara online. ECS melakukan assessment berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan melihat kesiapan perusahaan, baik dari sisi administrasi, struktur organisasi, kebijakan, standar, dan prosedur, serta infrastruktur yang disiapkan oleh perusahaan tersebut..
Dalam pelaksanaannya yang cukup singkat yaitu 5 (lima) hari kerja, ECS dapat memenuhi kebutuhan klien kami untuk memastikan bahwa klien kami siap untuk beroperasi dalam menjalankan kegiatan pemasaran produk secara online dengan tetap memperhatikan pemenuhannya terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator.
#EquineGlobal #Consulting #EquineConsultingServices
Writer:
Rodho Daniel Kenny
Strategic Consultant – PT Equine Global